Hal itu diketahui bermula dari penangkapan salah satu tersangka berinisial BTR dan ER. DIa menyebutkan, tersangka BTR itulah yang membawa masuk barang tersebut dari luar negeri.
“Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge atau etomidare ini bisa masuk (ke Jakarta),” katanya.
Ronald menerangkan, Jonathan Frizzy lah yang memberikan informasi terkait penginapan dan hotel.
“Dalam grup itu, JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ijonk juga berperan sebagai pengontrol masuknya zat etomidate yang tergolong dalam golongan obat keras.
“JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena memang di awal masuknya barang ini, ini awalnya sempat dilakukan oleh pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai dan kemudian ada komunikasi-komunikasi di dalam grup ini bahwa barang atau zat etomidate ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan,” tuturnya.