Jonathan Frizzy Tak Ditahan terkait Kasus Vape Obat Keras, Ini Alasan Polisi

Riyan Rizki Roshali
Aktor Jonathan Frizzy (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras. Namun, polisi tidak menahan Jonathan.

“Tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Ronald menerangkan, Jonathan dalam kondisi sakit sehingga perlu dirawat dokter.

Sebelumnya, polisi membeberkan peran Jonathan dalam kasus tersebut. Jonathan ternyata membuat grup WhatsApp khusus yang beranggotakan sejumlah tersangka lain. 

“Yang membuat grup WhatsApp ini ‘Berangkat’ ini adalah JF. Jadi mereka membuat WhatsApp group yang berisi para tersangka, ER, JF dan TBR tadi,” kata Ronald, Senin (5/5/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

5 jam lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

10 jam lalu

BNN Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Manfaatkan Vape

5 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal