Jonathan Frizzy Tak Ditahan terkait Kasus Vape Obat Keras, Ini Alasan Polisi

Riyan Rizki Roshali
Aktor Jonathan Frizzy (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras. Namun, polisi tidak menahan Jonathan.

“Tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Ronald menerangkan, Jonathan dalam kondisi sakit sehingga perlu dirawat dokter.

Sebelumnya, polisi membeberkan peran Jonathan dalam kasus tersebut. Jonathan ternyata membuat grup WhatsApp khusus yang beranggotakan sejumlah tersangka lain. 

“Yang membuat grup WhatsApp ini ‘Berangkat’ ini adalah JF. Jadi mereka membuat WhatsApp group yang berisi para tersangka, ER, JF dan TBR tadi,” kata Ronald, Senin (5/5/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

3 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

3 hari lalu

Menko Polkam Pastikan Vape Tak Dilarang Total, hanya yang Disalahgunakan untuk Narkoba

8 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal