Jual Gas Elpiji Oplosan, Dua Warga Meruya Ditangkap Bareskrim Polri

Antara
Dua warga Meruya, Jakarta Barat ditangkap Bareskrim Polri karena mengoplos gas elpiji bersubsidi tiga kilogram dan dijual dengan harga nonsubsidi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap dua warga Meruya Utara, Jakarta Barat yang menjual gaselpijioplosan. Mereka menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi tiga kg yang disuntikkan ke tabung gas 12 kg dan dijual dengan harga nonsubsidi.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kedua pelaku sudah melakukan hal tersebut sejak tahun 2018.

"Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) kami menentukan dua tersangka dengan inisial DF dan T," kata Zulkarnain di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Kedua pelaku menjalankan usahanya di tiga lokasi yakni dua titik di Meruya Utara dan satu titik di Kembangan, Jakarta Barat. Dari tiga TKP tersebut petugas menyita lebih kurang 1.372 tabung gas tiga kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 unit.

"Selang regulator ini untuk memindahkan gas dari tabung tiga kg ke tabung gas 12 kg," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

3 Orang Sekeluarga Tewas Kecelakaan Beruntun di Jakbar, Naik Motor Dihantam Fortuner

9 hari lalu

Polda Metro Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Temukan Lapak Jual Beli Narkoba

9 hari lalu

Kronologi Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar, Apa Penyebabnya?

9 hari lalu

Kebakaran Hanguskan Posko GRIB Jaya di Jakbar, 40 Personel Damkar Diterjunkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal