Jual Gas Elpiji Oplosan, Dua Warga Meruya Ditangkap Bareskrim Polri

Antara
Dua warga Meruya, Jakarta Barat ditangkap Bareskrim Polri karena mengoplos gas elpiji bersubsidi tiga kilogram dan dijual dengan harga nonsubsidi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap dua warga Meruya Utara, Jakarta Barat yang menjual gas elpiji oplosan. Mereka menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi tiga kg yang disuntikkan ke tabung gas 12 kg dan dijual dengan harga nonsubsidi.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kedua pelaku sudah melakukan hal tersebut sejak tahun 2018.

"Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) kami menentukan dua tersangka dengan inisial DF dan T," kata Zulkarnain di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Kedua pelaku menjalankan usahanya di tiga lokasi yakni dua titik di Meruya Utara dan satu titik di Kembangan, Jakarta Barat. Dari tiga TKP tersebut petugas menyita lebih kurang 1.372 tabung gas tiga kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 unit.

"Selang regulator ini untuk memindahkan gas dari tabung tiga kg ke tabung gas 12 kg," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
10 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
14 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
15 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal