Jual Narkoba, Pengemudi Ojek Online di Bekasi Dibekuk Polisi

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi Panjara (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika sabu di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari kedua tangan tersangka Puji Raharjo alias Jojon (41) dan Sugeng Setio Hadi (33) petugas mengamankan dua belas paket plastik putih seberat 28,42 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Budi Setiadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi tindak pidana peredaran narkotika, jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakat (Lapas).

”Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online,” katanya.

Mendapatkan informasi itu, Budi memerintahkan Kanit III Usep untuk melakukan lidik dan observasi dilokasi tersebut. Kemudian pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 18.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

”Sabu bungkus klip bening yang dililit timah rokok,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
8 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
9 hari lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
16 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal