Jual Satwa Langka Owa Jawa, 2 Pria di Bogor Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Owa Jawa yang hendak dijual pelaku (foto: MPI)

BOGOR, iNews.id - Dua pria di Kabupaten Bogor ditangkap polisi karena menjual bayi Owa Jawa, satwa yang dilindungi. Hewan itu dijual pelaku di media sosial dengan harga Rp5 juta.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan penangkapan berawal dari informasi aktivis pemerhati satwa bahwa akan ada transaksi jual beli satwa Owa Jawa pada 26 Oktober 2022.

"Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang tersangka MM (32) dan SU (28)," kata Iman, Jumat (4/11/2022).

Owa Jawa itu awalnya diperoleh pelaku melalui media sosial seharga Rp3,5 juta. Lalu, mereka kembali mencari pembeli dengan menawarkan harga Rp5 juta.

"Terhadap Owa Jawa saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari BKSDA. Di bawah perawatan badan atau lembaga konservasi yang sah Badan Konservasi Aspinal di Bandung," kata Iman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Duar! Ledakan Terjadi di Lapangan Padel Ciangsana Bogor, Tembok Sekolah Hancur

Megapolitan
7 hari lalu

Heboh Macan Tutul Turun Gunung, Masuk Permukiman Warga di Cisarua Bogor

Megapolitan
10 hari lalu

Heboh! Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu Senilai Total Rp620 Juta di Bogor

Megapolitan
20 hari lalu

Jalur Puncak Diserbu Wisatawan Jakarta di Libur Lebaran, Ini 5 Titik Rawan Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal