Jual Tramadol dan Excimer Ilegal, Toko Kosmetik di Cikupa Tangerang Digerebek

Hasan Kurniawan
Ilustrasi, narkoba. (Foto: Dok. Sindo Media).

TANGERANG, iNews.id - Toko kosmetik di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang digerebek polisi. Toko tersebut kedapatan menjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan, dalam penggerebekan ini petugas menangkap penjaga toko berinisial KMR (24). Selain itu petugas juga menyita barang bukti 19 tablet tramadol dan 166 butir pil excimer. 

"Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp407.000 yang diduga uang hasil penjualan," ujar Wahyudi Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Valencia Tanoesoedibjo Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri: Cantik Itu Jadi Diri Sendiri

Belanja
4 hari lalu

Soulyu Perkuat Relasi demi Pertumbuhan Brand Berkelanjutan, Kolaborasi Jadi Kunci!

Nasional
6 hari lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Megapolitan
10 hari lalu

Warga Resah Marak Penjualan Tramadol di Jakpus, Polisi Tangkap 5 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal