Kasus Narkoba, Artis Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas terdakwa Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Artis Tio Pakusadewo divonis 1 tahun penjara. Tio terbukti bersalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata hakim ketua Florensani dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
23 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa

1 hari lalu

Gugatan Praperadilan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Diputuskan Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

3 hari lalu

Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Jokowi Digelar Jumat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal