Saat ini, ketiga pelaku mendekam di Mapolsek Duren Sawit. Ketiganya pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka dijerat pasal pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
"Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kita limpah ke Kejaksaan agar kasusnya segera disidang. Kita pastikan proses hukumnya berlanjut sampai nanti ke Pengadilan," ujarnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyana mengatakan, tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri pada saat penggerebekan berlangsung. "Pak Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi juga sudah mengetahui kasusnya. Sekarang kasusnya masih kami tangani," kata Budi.