Dijerat Pasal Berlapis, Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati
PALEMBANG, iNews.id - Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menjadi terdakwa penembakan tiga anggota polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung terancam hukuman mati. Kopda Bazarsah dijerat dengan tiga pasal berlapis oleh Oditur Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Oditur Zarkasih dari Otmil I-05 Palembang mengatakan, terdakwa Kopda Bazarsah dijerat Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
"Terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian," ujar Oditur Zarkasih saat membacakan dakwaan, Rabu (11/6/2026).
Dalam dakwaan tersebut, lanjut Zarkasih, juga menuntut Bazarsah yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta agar diperiksa di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Perkara dalam dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan permohonan, terdakwa tetap ditahan, serta dipanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut sebanyak 31 orang.
Setelah oditur selesai membacakan dakwaan tersebut, hakim ketua mempersilahkan Kopda Bazarsah untuk berunding dengan pendamping hukumnya, apakah akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.