Jumlah Pengemudi Kendaraan Pribadi Melanggar PSBB di Jakarta Berkurang

Sindonews
Okto Rizki Alpino
Razia PSBB terhadap kendaraan pribadi di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai berkurang. Pelanggaran yang paling disorot yaitu penggunaan masker.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal tersebut saat mengawasi arus kendaraan masuk Jakarta di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020). Dia menjelaskan aturan PSBB mulai dipahami masyarakat.

"Jumlah pelanggar berkurang, masyarakat mulai memahami PSBB," kata Sambodo.

Dia menyebut razia sekaligus sosialisasi penggunaan masker efektif mengajak masyarakat disiplin melaksanakan aturan PSBB. Selain merazia pengendara roda dua, polisi juga melakukannya terhadap kendaraan roda empat.

"Untuk pengemudi mobil juga harus disosialisasikan karena rata-rata mereka tidak pakai padahal sebenarnya bawa," ucapnya.

PSBB Jakarta sudah dimulai sejak 10 April 2020 lalu selama 14 hari. Besok Rabu (15/4/2020) PSBB diberlakukan di Bogor, Depok, dan bekasi disusul Tangerang pada 18 April 2020.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

57 tahun lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal