JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi memantau perusahaan- perusahaan di luar pengecualian yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dilakukan karena masih banyak pekerja yang masuk ke wilayah Jakarta selama PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan belum menemukan perusahaan di luar pengecualian yang beroperasi. Masih banyaknya pekerja yang masuk ke Jakarta menurutnya merupakan pegawai perusahaan yang dikecualikan sesuai pedoman pelaksanaan PSBB.
"Selama ini masih patuh. Yang dikecualikan saja banyak yang tutup," kata Andri di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Andri mengatakan Pemprov Jakarta memiliki 58 anggota tim pengawas yang bertugas memantau perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi selama PSBB. Apabila perusahaan yang beroperasi tidak masuk pengecualian akan diberi surat teguran.
Jika sampai tiga kali peringatan tidak dihiraukan, maka Pemprov Jakarta akan menutup paksa perusahaan tersebut. Perusahaan yang dikecualikan pun harus melakukan pembatasan pegawai yang masuk sesuai pedoman PSBB.