Jurnalis Ditangkap saat Ricuh Demo Omnibus Law, Polisi: Situasinya Kacau

Okezone
Ariedwi Satrio
Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jurnalis media online bernama Ponco Sulaksono ditangkap polisi saat meliput demo UU Omnibus Law di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2020). Dia ditangkap di tengah kericuhan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi menghormati profesi wartawan yang dilindungi undang-undang. Namun menurutnya saat itu aparat yang berjaga berupaya melindungi diri sendiri di tengah kekacauan demo yang berujung ricuh.

"Memang kita seharusnya menjunjung dan melindungi wartawan, tapi karena situasinya chaos dan anarkis anggota juga melindungi dirinya sendiri," ujar Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

Agar kejadian tersebut tak terulang, Argo meminta awak media menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis kepada polisi di tengah situasi kacau. Hal itu menurutnya perlu dilakukan agar polisi paham situasi.

Namun Ponco disebut telah mengaku sebagai jurnalis saat ditangkap. Argo mengatakan akan mencari tahu lebih lanjut soal kejadian tersebut.

"Nanti kami cari tahu kejadiannya seperti apa. Yang jelas setiap pengamanan selalu kami imbau agar tak terjadi salah paham," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
5 hari lalu

MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP Akibat Ujaran Fitnah

Megapolitan
5 hari lalu

Kapolda Metro Tinjau SPPG Polri di Palmerah Jakbar, Pastikan 99,9 Persen Siap Beroperasi

Nasional
5 hari lalu

Polda Metro: AMPG Konsultasi soal Dugaan Akun Medsos Hina Bahlil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal