Shafinaz melanjutkan, saat ini pihaknya bersama dengan pelaku sedang melakukan proses mediasi kembali di Polres Metro Jakarta Timur.
"Hari ini mediasi lagi di Polres Jakarta Timur," tuturnya.
Diketahui, Shafinaz telah melaporkan kasus ini dengan nomor laporan LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang tertanggal sejak 28 April 2022 lalu.
Pelaku SA terancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.