Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturannya

Sindonews
Haryudi
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan ini mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan pers, Selasa (23/2/2021).

Menurut Ade Yasin, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM jilid sebelumnya yakni:

1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

22 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

4 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

4 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal