Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturannya

Sindonews
Haryudi
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)

4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.

5. Layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

6. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. 

8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
13 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
16 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
18 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal