Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Anggaran

Muhammad Refi Sandi
Kejati DKI Jakarta mengumumkan tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran di Disbud Jakarta (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas Kebudayaan DKI nonaktif, Iwan Henry Wardhana.

Dua tersangka lainnya yakni MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR sebagai pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang dari aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian, Kamis (2/1/2025).

Salah satu tersangka berinsial GAR telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. 

"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," ujar Patris.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

10 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

24 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

24 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal