Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Anggaran

Muhammad Refi Sandi
Kejati DKI Jakarta mengumumkan tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran di Disbud Jakarta (foto: MPI)

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya pada Rabu 18 Desember 2024. Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatan Kadisbud. Sementara Sekretaris Disbud DKI Imam Hadi Utomo ditunjuk menjadi pelaksana harian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

3 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

12 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

12 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal