Dia menuturkan, pembubaran pengunjung kafe berdasarkan SE Bupati Bekasi tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi.”Tidak ada kata kompromi, kafe, warung, toko yang nekat buka melebihi aturan langsung diimbau tutup,” tuturnya.
Menurutnya, tindakan tegas dilakukan karena selain di masa PPKM Darurat, kafe itu buka saat malam takbir Idul Adha.
”Anggota kami langsung membubarkan pelanggan yang masih ngeyel dan meminta pemilik kafe segera menutup. Jika masih melanggar akan diberikan sanksi sangat tegas,” katanya.