Kafe TKP Penembakan Anggota TNI di Cengkareng Pernah 2 Kali Disanksi Langgar Prokes

Yohannes Tobing
Tempat kejadian perkara (TKP) penembakan terhadap anggota TNI di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). (Foto: Yuhannes Tobing/ Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Penembakan terhadap anggota TNI terjadi di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB. Kafe tersebut sebelumnya pernah mendapatkan dua kali sanksi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sanksi pertama berupa peringatan dan sanksi kedua denda sebesar Rp5 juta.

"Sebenarnya itu sudah dua kali kita tindak karena melanggar prokes. Jadi sudah dua kali denda dan memang harus ditindak lagi," ujar Tamo di Jakarta, Kamis (25/2/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Kasus Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Dalami Asal Senpi Pelaku

Megapolitan
8 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Langsung Ditemukan

Megapolitan
8 hari lalu

Tampang Penembak Pengacara di Tanah Abang Jakpus, Tak Berdaya Ditangkap Polisi

Nasional
8 hari lalu

3 Tempat Nongkrong di Jayapura, Sajikan Kopi Papua hingga Pemandangan Alam

Megapolitan
9 hari lalu

Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara di Tanah Abang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal