JAKARTA, iNews.id - Penembakan terhadap anggota TNI terjadi di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB. Kafe tersebut sebelumnya pernah mendapatkan dua kali sanksi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sanksi pertama berupa peringatan dan sanksi kedua denda sebesar Rp5 juta.
"Sebenarnya itu sudah dua kali kita tindak karena melanggar prokes. Jadi sudah dua kali denda dan memang harus ditindak lagi," ujar Tamo di Jakarta, Kamis (25/2/2021).