Penembakan Brutal di Cengkareng, Bripka Cornelius Akan Dipecat Tidak Hormat

Puteranegara Batubara
Oknum polisi Bripka Cornelius Siahaan (CS) tersangka kasus penembakan di RM Kafe Cengkareng. (Foto iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Bripka Cornelius Siahaan atau CS tersangka kasus penembakan di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, akan dipecat sebagai anggota polisi dengan tidak hormat. Pemecatan tersebut melalui sidang komisi kode etik profesi.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan pemecatan itu sebagaimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Propam Polri juga memastikan Bripka CS diproses secara pidana lantaran kasus penembakan yang menewaskan tiga orang dan satu lainnya luka-luka.

"Tersangka Bripda CS anggota Polri Polsek Kalideres, Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Sambo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
16 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Ada Aliran Dana: Itu Hoaks untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

Seleb
22 jam lalu

Dokter Richard Lee Batal Diperiksa Polda Hari Ini, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
2 hari lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Megapolitan
3 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal