JAKARTA, iNews.id - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan melarang seluruh personel kepolisian untuk berkunjung ke tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras (miras). Pelarangan itu terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Selain hal tersebut, Sambo menekankan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba. "Termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar eks Dir Tipidum Bareskrim Polri tersebut.
Pelaku penembakan merupakan anggota Polsek Kalideres berinisial CS. Adapun korban tewas anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.