JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Jakarta terus melakukan penutupan perlintasan liar karena kerap menimbulkan kecelakaan. Sebanyak 31 perlintasan liar dan lima perlintasan resmi sudah ditutup KAI selama 2022.
Penutupan perlintasan liar itu sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
"Daop 1 Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Minggu (28/8/2022).
Eva menjelaskan di wilayah Daop I Jakarta terdapat 455 perlintasan dan 196 di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar. Selanjutnya 67 perlintasan liar akan ditutup PT KAI Daop I Jakarta.