KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Pondok Rajeg, Warga Harus Ikuti Aturan Keselamatan

Putra Ramadhani
PT KAI melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di Pondok Rajeg Bogor. (Foto dok KAI Daop 1 Jakarta).

Sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas," jelasnya.

PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri melaju jika rambu sudah berbunyi.

"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

Meriahkan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KAI Hadirkan Livery Tematik dan Ornamen Stasiun

Bisnis
26 hari lalu

612 Kereta Baru INKA Siap Operasi, KAI Perkuat Layanan Nataru 2025/2026

Bisnis
29 hari lalu

Face Recognition Dorong Layanan Cepat dan Ramah Lingkungan Jelang Periode Nataru 2025/2026

Bisnis
31 hari lalu

KAI Pasang 84.525 Meter Rel Baru Jelang Angkutan Nataru Demi Tingkatkan Keselamatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal