Kakek Cabul yang Lecehkan Anak SD di Jatinegara Ditahan Polisi, Ini Tampangnya

muhammad farhan
Tampang kakek cabul pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan kelas 1 SD di Jatinegara (foto: MPI)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," kata Fanani. 

Aksi pelaku sebenarnya sempat dipergoki salah seorang perempuan di sekitar lokasi kejadian. Saksi menyaksikan pelaku tengah meraba dada anak perempuan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kabar Baik! Pramono bakal Tambah RPTRA agar Tempat Bermain Anak Makin Banyak

8 hari lalu

Anak Menolak Disuapi, Dokter Ungkap Kesalahpahaman Orang Tua saat MPASI

17 hari lalu

Truk Sampah Tabrak Pohon di Jaktim saat Menuju Bantargebang, Sopir Dilarikan ke RS

18 hari lalu

Kronologi 3 Pekerja Pipa Air Tewas di Gorong-Gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas

18 hari lalu

Geger! 3 Pekerja Pipa Air Tewas di Gorong-Gorong Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal