Kakek Cabul yang Lecehkan Anak SD di Jatinegara Ditahan Polisi, Ini Tampangnya

muhammad farhan
Tampang kakek cabul pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan kelas 1 SD di Jatinegara (foto: MPI)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," kata Fanani. 

Aksi pelaku sebenarnya sempat dipergoki salah seorang perempuan di sekitar lokasi kejadian. Saksi menyaksikan pelaku tengah meraba dada anak perempuan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pilu! Anak 10 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Cakung Jaktim

Buletin
4 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Megapolitan
4 hari lalu

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Pedagang Panik Selamatkan Barang Dagangan

Megapolitan
4 hari lalu

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Jaktim, 80 Personel Damkar Dikerahkan!

Internet
5 hari lalu

5 Cara Bijak Mengatur Anak Main Gadget, Hindari Terpapar Konten Negatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal