Kantor Pusat Holywings di BSD Dipasang Garis Polisi

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pemasangan garis polisi (foto: ilustrasi)

Keenam tersangka tersebut merupakan karyawan Holywings yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25) dan AAM (25).

EJD merupakan direktur kreatif yang bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis dan media sosial. NDP merupakan kepala tim promosi. Lalu DAD sebagai desainer grafis dan EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial.

Selanjutnya A berperan sebagai social media officer dan AAM adalah admin tim promosi yang mengajukan permintaan untuk promosi di Holywings.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU Tahun 2016 atas perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 hari lalu

Komisi III DPR Soroti Kasus Uang Palsu 340.000 Dolar Singapura di Tangsel: Kejahatan Berat

1 bulan lalu

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

1 bulan lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Tangkap 4 Orang

3 bulan lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal