Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Soroti Kasus Uang Palsu 340.000 Dolar Singapura di Tangsel: Kejahatan Berat

Jumat, 18 September 2026 - 16:30:00 WIB
Komisi III DPR Soroti Kasus Uang Palsu 340.000 Dolar Singapura di Tangsel: Kejahatan Berat
Dolar Singapura. (Foto: iStock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal menilai kasus dugaan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan perkara serius yang harus diusut secara menyeluruh. Menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada penanganan pihak yang diduga menguasai atau mengedarkan uang palsu. 

“Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat atau felony/serious crime yang mengharuskan segera ada penetapan tersangka dan penahanan,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya diikuti langkah konkret penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, sepanjang alat bukti dan fakta yang telah dikantongi memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” ujarnya.

Dia mengatakan penetapan tersangka penting agar penyidikan dapat bergerak lebih jauh. Dengan status hukum yang semakin jelas, aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara untuk membongkar mata rantai peredaran uang palsu tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut