Kapolda Metro Dorong Kasus KDRT Suami Istri di Depok Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Muhammad Refi Sandi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (foto: Antara)

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan karena semangat dlm Undang-Undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," ujar Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto berharap agar penanganan kasus perkara dugaan KDRT ini dapat dijadikan pembelajaran oleh penyidik bahwa dalam menangani perkara harus berimbang. 

"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain," tuturnya.

Kasus itu kini masih terus didalami. Namun, sang istri yang sempat ditahan kini sudah bisa kembali bertemu keluarga karena penahanannya ditangguhkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Iwakum Minta Diusut Tuntas

7 hari lalu

Viral Rumah di Bekasi Dirusak Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Bebas

10 hari lalu

Menkum: Negara Hemat Rp1,2 Triliun karena 14.000 Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

19 hari lalu

Billy Syahputra Beri Pesan Tegas ke Suami sang Adik: Jangan Lakukan KDRT!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal