Kapolda Metro Dorong Kasus KDRT Suami Istri di Depok Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Muhammad Refi Sandi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (foto: Antara)

DEPOK, iNews.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyambangi Mapolres Metro Depok untuk mengecek langsung penanganan perkara kasus saling lapor suami-istri di Depok. Kasus dugaan KDRT itu menjadi perhatian usai viral di media sosial.

"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral yaitu seorang ibu rumah tangga yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami. Ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Karyoto menyebut dalam diskusi 30 menit dengan jajaran Polres Metro Depok dapat melihat gambaran perkara mulai dari sebab hingga akibat.

"Ini setelah saya tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan saya (di Polres Depok) udah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat," ucapnya.

Karyoto pun membuka peluang untuk mengedepankan restorative justice (RJ). Sebab, menurutnya dalam Undang-Undang KDRT dapat menyatukan kembali sebuah keluarga.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Nasional
3 hari lalu

Rismon Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo: Pengkhianat!

Nasional
4 hari lalu

Rismon Temui Jokowi usai Ajukan Restorative Justice, Projo: Seharusnya Tak Berhenti pada Proses RJ

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 13 Maret 2026, Cek di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal