BOGOR, iNews.id - Polisi telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor atas dugaan upaya menghalangi penanganan wabah penyakit menular kepada RS UMMI. Proses selanjutnya akan dimulai ke penyidikan pekan depan.
"Hasil pemeriksaan kemaren tetap dilanjutkan artinya tetap menggali terhadap pasal-pasal yang kita sangkakan. Kemudian besok juga ada pemeriksaan lagi, mudah-mudahan hasil pemeriksaannya nanti bisa disimpulkan oleh penyidik dan timnya Insya Allah hari Senin kita udah naik sidik," Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Mereka yang diperiksa mulai dari perwakilan jajaran direksi RS UMMI, MER-C dan Satgas Covid-19 Kota Bogor. "Dari RS UMMI ini 2 merupakan perawat yang menangangi pada saat itu, kemudian 5 dari pihak manajemen. Itu baik Dirut, Dirum, Direktur Pelayanan, Direktur Pemasaran dan dokter jaga pada saat itu," katanya.
Adapun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin 30 November 2020 kemarin, para saksi dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan. Keterangan itu sebagian besar berkaitan dengan prosedur.
"Semua ditanyakan. Mulai dari SOP, bagaimana kerjasama antara RS UMMI dengan Satgas, dengan Wali Kota, apakah benar mereka sebagai RS rujukan untuk penanganan Covid-19, terus bagaimana SOP-nya, bagaimana sistem laporan RS yang sudah ditunjuk sebagai penanganan covid. Dari prosedur itu ada ga yang dilanggar? Kalau yang dilanggar nanti bisa terlihat ada upaya untuk menghalang," katanya.
Jika nantinya semua hasil pemeriksaan telah lengkap, penyidik akan menaikan kasus ini ke tahap sidik dengan menetapkan tersangka pada pekan depan. Selain keterangan saksi, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa video rekaman dan surat-surat.