Kapolresta Bogor soal Kasus RS UMMI: Insya Allah Senin Naik ke Sidik

Putra Ramadhani Astyawan
RS Ummi di Bogor, Minggu (29/11/2020) (Foto: Sindo/Haryudi)

Jika nantinya semua hasil pemeriksaan telah lengkap, penyidik akan menaikan kasus ini ke tahap sidik dengan menetapkan tersangka pada pekan depan. Selain keterangan saksi, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa video rekaman dan surat-surat.

Sementara, pemeriksaan juga dilanjutkan dengan memanggil 6 saksi. Mereka yang dipanggil mulai dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, BPBD Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor dan lainnya.

"Dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebanyak 6 orang lagi saksi yaitu dari Ketua Pelaksana Satgas Covid, Kadinkes, Kepala BPBD, security dan juga dari ahli pandemi," kata Hendri.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat petugas dalam menangani wabah penyakit menular. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

23 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

1 bulan lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

1 bulan lalu

MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor, Bantu Anak Kurang Mampu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal