Kapolresta Bogor soal Kasus RS UMMI: Insya Allah Senin Naik ke Sidik

Putra Ramadhani Astyawan
RS Ummi di Bogor, Minggu (29/11/2020) (Foto: Sindo/Haryudi)

Sementara, pemeriksaan juga dilanjutkan dengan memanggil 6 saksi. Mereka yang dipanggil mulai dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, BPBD Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor dan lainnya.

"Dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebanyak 6 orang lagi saksi yaitu dari Ketua Pelaksana Satgas Covid, Kadinkes, Kepala BPBD, security dan juga dari ahli pandemi," kata Hendri.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat petugas dalam menangani wabah penyakit menular. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
22 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
24 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
24 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal