Karaoke Masterpiece, Bambang mengungkapkan, kini disangkakan melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 805 Tahun 2020 dan Surat Keputusan (SK) Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Pihak manajemen kemudian diminta menghentikan operasinya, kemudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada Senin pagi.
"Kami panggil manajemen besok jam 10.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," ucap Bambang.
Dinas Pariwisata DKI Jakarta, menurut dia, juga akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece tersebut.
"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," ucap Bambang.
Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi.
Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Amanatkan dalam aturan tersebut yakni adanya denda Rp25 juta begai perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.