Karaoke Milik Ahmad Dhani Kepergok Langgar PSBB

Antara
Karaoke dan Bar Masterpiece milik musisi Ahmad Dhani. (Foto: Antara)

Karaoke Masterpiece, Bambang mengungkapkan, kini disangkakan melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 805 Tahun 2020 dan Surat Keputusan (SK) Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Pihak manajemen kemudian diminta menghentikan operasinya, kemudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada Senin pagi.

"Kami panggil manajemen besok jam 10.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," ucap Bambang.

Dinas Pariwisata DKI Jakarta, menurut dia, juga akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece tersebut.

"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," ucap Bambang.

Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi.

Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Amanatkan dalam aturan tersebut yakni adanya denda Rp25 juta begai perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Syifa Hadju Respons Video Viral Dikira Bersitegang dengan Keluarga Ahmad Dhani

24 hari lalu

Lita Gading Bakal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Perundungan Safeea Ahmad, Ini Faktanya!

24 hari lalu

Laporan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Perundungan Safeea Ahmad Naik ke Penyidikan

31 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Ahmad Dhani Ingatkan Pentingnya Pasal 33 UUD 1945

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal