Sanksi Pelanggar PSBB DKI, Gunakan Rompi Khusus Bersihkan Fasilitas Umum

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, patroli pemantauan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020. Pergub tersebut tentang sanksi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam Pergub tersebut tercantum tentang sanksi melalui kerja sosial yang mengharuskan pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum di Jakarta dengan menggunakan rompi khusus.

Poin itu tertuang dalam Pasal 11 butir B terkait sanksi kerja sosial akibat berkumpul lebih dari 5 orang saat beraktivitas di luar ruangan selama PSBB. Pergub tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) selama masa wabah virus corona.

"Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Anies.

Pergub juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB. Pergub diteken Anies Rabu (30/4/2020) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah Senin (11/5/2020) di situs resmi jdih.jakarta.go.id.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono bakal Tambah Armada Bus Listrik Transjakarta, Targetkan Tembus 10.000 Unit di 2030

Megapolitan
6 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Teken Pergub 5/2026, Kontrol Penggunaan Air Gedung-Gedung Jakarta

Nasional
11 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal