Kartu Depok Sejahtera Diluncurkan, Begini Cara Daftarnya

Muhammad Fida Ul Haq
Waki Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (Foto: Antara)

Syarat ketiga, ujar IBH, jika belum terdata dalam DTKS masyarakat dapat mengusulkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Dalam waktu dekat, warga, RT-RW, lurah dapat mendaftarkan langsung ke aplikasi yang sedang disiapkan Pemkot Depok yaitu aplikasi Kota Depok Data Masyarakat Miskin atau Kode D’Maskin.

Kemudian, lanjut IBH, syarat kelima, penerima program KDS yang terdata di dalam DTKS juga belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Seperti tak terdata dalam program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan non Tunai, dan lain-lain.

“Bagi masyarakat yang mengetahui warga yang menerima bantuan sosial dari pusat atau KDS bukan masuk dalam kriteria miskin dapat dilaporkan ke Dinsos untuk diverifikasi ulang, jika ternyata benar (tidak miskin) maka akan dicabut sebagai penerima bantuan sosial tersebut," ujarnya. 

"Laporan tersebut berupa nama penerima, alamat lengkap, penerima bantuan apa, foto rumah jika diperlukan,”tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 hari lalu

Prabowo Usul Bantuan Renovasi Rumah Tak Diberikan Tunai, Diganti Semen hingga Genteng

13 hari lalu

Komisi III DPR: Kasus Warga Diteror Tetangga di Depok Harus Diselesaikan lewat Pidana

13 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Tetangga Teror Rumah Warga hingga Lempar Helm di Depok

13 hari lalu

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Teror Rumah Tetangga di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal