Kartu Depok Sejahtera Diluncurkan, Begini Cara Daftarnya

Muhammad Fida Ul Haq
Waki Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (Foto: Antara)

Syarat ketiga, ujar IBH, jika belum terdata dalam DTKS masyarakat dapat mengusulkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Dalam waktu dekat, warga, RT-RW, lurah dapat mendaftarkan langsung ke aplikasi yang sedang disiapkan Pemkot Depok yaitu aplikasi Kota Depok Data Masyarakat Miskin atau Kode D’Maskin.

Kemudian, lanjut IBH, syarat kelima, penerima program KDS yang terdata di dalam DTKS juga belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Seperti tak terdata dalam program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan non Tunai, dan lain-lain.

“Bagi masyarakat yang mengetahui warga yang menerima bantuan sosial dari pusat atau KDS bukan masuk dalam kriteria miskin dapat dilaporkan ke Dinsos untuk diverifikasi ulang, jika ternyata benar (tidak miskin) maka akan dicabut sebagai penerima bantuan sosial tersebut," ujarnya. 

"Laporan tersebut berupa nama penerima, alamat lengkap, penerima bantuan apa, foto rumah jika diperlukan,”tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar

Megapolitan
12 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 24 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
15 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 20 Februari 2026

Nasional
19 hari lalu

Mensos: 40.000 Peserta PBI BPJS Kesehatan Ajukan Reaktivasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal