Karyawan hingga OB Berkomplot Gasak Barang Milik Perusahaan, Kerugian Rp538 Juta

Irfan Ma'ruf
Polsek Mampang Prapatan menangkap empat orang karyawan perusahaan elektronik yang membobol gudang milik perusahaan, Senin (28/12/2020). (Foto: ilustrasi/Okezone).

"Ini ada perencaan secara bersama. Ada pemufakatan. Namun pemufakatan itu ada yang peran mengambil, peran menjual, peran memberikan informasi, ada peran yang menerima barang," ujar Sujarwo.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan para tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp538 juta.

Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Mampang Prapatan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Penampakan Mobil Klinik Hewan Keliling di Jaksel, Layani 22 Kucing

3 hari lalu

Kecelakaan Maut di Mampang Prapatan, Pelajar Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Pajero

4 hari lalu

19 Kali Bobol Rumah Warga, Maling di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

5 hari lalu

Penjual Mi Ayam Tepergok Curi Kucing di Bekasi, Ketakutan usai Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal