Kasatpol PP DKI Akan Sita Petasan jika Pedagang Bandel Berjualan saat Nataru

Muhammad Refi Sandi
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin akan memberikan sanksi kepada pedagang yang berjualan petasan saat Nataru 2023. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin akan memberikan sanksi hingga penyitaan jika pedagang petasan tetap bandel berjualan saat Natal dan Tahun Baru 2023. Diketahui momen perayaan Nataru tidak bisa terlewat dengan pesta kembang api maupun petasan.

"Iya teguran tapi kalau masih ada penjual petasan dilakukan penyitaan," kata Arifin saat ditemui di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Arifin menegaskan bahwa penggunaan petasan saat perayaan Nataru dapat membahayakan dan berpotensi terjadi kebakaran. 

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya. Kembang api sepanjang itu masih aman," ujar Arifin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Asyik! Tiket Kapal Pelni Diskon 18 Persen Selama Nataru, Catat Tanggalnya

Nasional
18 jam lalu

Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini

Mobil
4 hari lalu

Kapolri dan Menhub Antisipasi Kepadatan Kendaraan serta Cuaca Ekstrem pada Nataru 2025

Nasional
4 hari lalu

Jelang Nataru, Kapolri dan Menhub Antisipasi Kepadatan hingga Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal