Kasatpol PP DKI Akan Sita Petasan jika Pedagang Bandel Berjualan saat Nataru

Muhammad Refi Sandi
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin akan memberikan sanksi kepada pedagang yang berjualan petasan saat Nataru 2023. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin akan memberikan sanksi hingga penyitaan jika pedagang petasan tetap bandel berjualan saat Natal dan Tahun Baru 2023. Diketahui momen perayaan Nataru tidak bisa terlewat dengan pesta kembang api maupun petasan.

"Iya teguran tapi kalau masih ada penjual petasan dilakukan penyitaan," kata Arifin saat ditemui di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Arifin menegaskan bahwa penggunaan petasan saat perayaan Nataru dapat membahayakan dan berpotensi terjadi kebakaran. 

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya. Kembang api sepanjang itu masih aman," ujar Arifin.

Lebih lanjut, Arifin akan terus mengimbau terkait pelarangan penggunaan petasan bahkan meminta tokoh masyarakat untuk sama-sama mengingatkan.

"Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Lagi Diskon Tarif Transportasi Libur Nataru

4 hari lalu

Viral Petasan di Jam 1 Dini Hari saat Acara Maulid Nabi, Warga Lapor ke Polda Metro

4 hari lalu

Stafsus Menag Dampingi Korban Penganiayaan Perkara Petasan Acara Maulid ke Polda Metro untuk Dapatkan Keadilan

7 hari lalu

Pramono soal Petasan Tengah Malam saat Maulid Nabi di Jaksel: Kalau Sore Monggo Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal