“Ada kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota (tubuh) gerak bagian atas. Sekitar tangan dan kaki,” ucapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengikat R yakni berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.
Atas perbuatannya, kedua orang tua dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Hengki.