Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orang Tua Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Kasus anak dirantai di Bekasi, polisi tetapkan kedua orang tua jadi tersangka (foto: MPI)

“Ada kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota (tubuh) gerak bagian atas. Sekitar tangan dan kaki,” ucapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengikat R yakni berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.

Atas perbuatannya, kedua orang tua dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Hengki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

3 Anak Sekeluarga di Majalengka Meninggal Dunia Beruntun, Diduga Terinfeksi Virus

16 hari lalu

Terungkap! 83 Anak Direkrut untuk Kerusuhan DPR 27 Agustus, Diiming-iming Uang

1 bulan lalu

Danantara Targetkan Proyek Sampah Jadi Listrik di Bekasi Suplai Energi ke 55.000 Rumah

1 bulan lalu

Pria Tanpa Identitas Tewas Tersambar Kereta Api di Bekasi, Terpental 10 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal