Kasus Bullying Siswa Binus School Simprug, Polisi Buka Peluang Restorative Justice

Ari Sandita Murti
ilustrasi aksi bullying. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Polisi membuka peluang restorative justice di kasus bullyingBinus School Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua belah pihak ingin polisi menjadi jembatan dalam kasus tersebut. 

"Awalnya diundang karena kedua belah pihak begitu maunya. Ya sudah dijembatani," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).

Menurutnya, saat ini polisi bakal mempertemukan kedua pihak lantaran meminta untuk saling dimediasi. 

Adapun dalam kasus tersebut, korban RE memaparkan, dugaan perundungan tersebut dilakukan oleh sejumlah rekan sekolahnya. Dia sudah menempuh pendidikan di sekolah tersebut sejak satu tahun, tapi hanya menempuh waktu tiga bulan ketika mengikuti pembelajaran secara tatap muka atau offline.

"Hari pertama saya sudah mendapatkan pelecehan, penghinaan, pengancaman, dan sampai di bulan Januari saya mendapatkan penganiayaan yang kejam dan sadis," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 2 Pegawai Rutan Depok yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba

3 hari lalu

3.983 Personel Gabungan Kawal 47 Aksi Demo di Jakarta Hari Ini

5 hari lalu

Viral Rumah di Bekasi Dirusak Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal