TANGERANG, iNews.id - Lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Kota Tangerang selama 10 hari terakhir. Hal ini membuat Pemerintah Kota Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satunya memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal.
“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00 WIB. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00 WIB,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, pada Kamis (17/6/21).
Arief menuturkan, pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada khitanan maupun pernikahan. Dia menegaskan, pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan.
“Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.