Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Bekasi, Warga Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

Abdullah M Surjaya
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan. (Foto: Yusep).

BEKASI, iNews.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali melarang warga menggelar resepsi pernikahan. Larangan ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 klaster penularan hajatan di Kecamatan Tarumajaya.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan, selain resepsi pernikahan kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.

”Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” ujar Hendra di Bekasi, Sabtu (12/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Banjir Kepung Kabupaten Bekasi: 41 Desa Terendam, 5.344 Warga Mengungsi

Nasional
13 hari lalu

KPK Panggil Eks Kajari Bekasi terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Nasional
14 hari lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
20 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal