Kasus Covid-19 Melonjak, Jakarta Masuk Zona Merah

Rizal Bomantama
Empat wilayah Jakarta masuk zona merah covid-19 akibat melonjaknya kasus. (Foto: Antara)

Melalui ketentuan itu, perkantoran milik swasta maupun pemerintah wajib menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan pengecualian sektor tertentu. Sekolah kembali digelar daring atau online secara penuh.

Kegiatan sektor esensial seperti energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan sektor esesial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional serta protokol kesehatan ketat. 

Selain itu, minimarket, swalayan, pasar, dan warung tradisional masih boleh buka. Pengetatan dilakukan di mal dan pusat perbelanjaan.

"Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional berlaku sampai 20.00 WIB," tulis Anies dalam Kepgub seperti dilihat, Rabu (23/6/2021).

Aktivitas di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan kembali dilarang. Warga diminta kembali beribadah dari rumah.

Sementara itu, hajatan hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Angkutan umum diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

24.000 CCTV di Jakarta bakal Terintegrasi dengan Polda Metro Jaya untuk Deteksi Tawuran dan Begal

Nasional
4 hari lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
4 hari lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Buletin
7 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal