Kasus Covid-19 Melonjak, Jakarta Masuk Zona Merah

Rizal Bomantama
Empat wilayah Jakarta masuk zona merah covid-19 akibat melonjaknya kasus. (Foto: Antara)

Melalui ketentuan itu, perkantoran milik swasta maupun pemerintah wajib menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan pengecualian sektor tertentu. Sekolah kembali digelar daring atau online secara penuh.

Kegiatan sektor esensial seperti energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan sektor esesial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional serta protokol kesehatan ketat. 

Selain itu, minimarket, swalayan, pasar, dan warung tradisional masih boleh buka. Pengetatan dilakukan di mal dan pusat perbelanjaan.

"Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional berlaku sampai 20.00 WIB," tulis Anies dalam Kepgub seperti dilihat, Rabu (23/6/2021).

Aktivitas di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan kembali dilarang. Warga diminta kembali beribadah dari rumah.

Sementara itu, hajatan hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Angkutan umum diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 1 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 28 Februari 2026 Beserta Doanya

Nasional
3 hari lalu

Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Tembus 81,65 Persen, Target Rampung September 2026

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 28 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal