Kasus Covid-19 Meningkat, Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap Akhir Pekan

Putra Ramadhani Astyawan
Kota Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di akhir pekan. (Foto:Putra Ramadhani)).

BOGOR, iNews.id - Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan pada akhir pekan, yakni 19-20 Juni 2021. Kebijakan ini kembali diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus korona (Covid-19).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 10.00 -16.00 WIB. Teknis penerapan aturan ini sama dengan yang pernah diterapkan sebelumnya.

"Yang diperbolehkan pelat nomor angka belakang sesuai dengan tanggal. Itu tentunya kita lakukan putar balik. Kecuali untuk kendaraan yang memang darurat, bekerja, online dan sebagainya," ujar Susatyo, di RSUD Kota Bogor, Rabu (16/6/2022).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Kuliner
18 hari lalu

3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?

Seleb
26 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
29 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
29 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutupi Jalan Raya di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal