Dishub DKI Identifikasi Wilayah Prioritas Penerapan Kembali Aturan Ganjil Genap

Komaruddin Bagja
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemungkinan kembali akan menerapkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan. Kebijakan ini sudah lama ditiadakan sejak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap bisa kembali diterapkan jika kebijakan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Jakarta berjalan optimal. Kebijakan dimaksud, kata dia masifnya gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta 3T (tracing, testing, treatment).

“Setelah kedua upaya itu kita bisa lihat ada keberhasilan, sektor transportasi bisa mengimbangi dengan kebijakan ganjil genap,” ujar Syafrin dalam diskusi virtual, Rabu (2/6/2021).

Dia menuturkan, pelaksanaan kembali ganjil genap tidak bisa langsung seperti dulu, namun bertahap. “Kita lihat dulu bagaimana tren kasus positif di Jakarta, bahkan di Jabodetabek secara utuh. Kemudian kita masuk dalam usulan pelonggaran dari sisi penerapan ganjil genap,” tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Catat! Dishub DKI Tambah 4 Kapal Wisata ke Kepulauan Seribu selama Nataru

Motor
29 hari lalu

Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE

Megapolitan
31 hari lalu

Banyak Disalahgunakan, Pelat Diplomatik dan TNI-Polri Jadi Target Operasi Zebra Jaya

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono soal Kenaikan Tarif Transjakarta: Akan Diputuskan Sesuai Kemampuan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal