JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemungkinan kembali akan menerapkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan. Kebijakan ini sudah lama ditiadakan sejak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap bisa kembali diterapkan jika kebijakan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Jakarta berjalan optimal. Kebijakan dimaksud, kata dia masifnya gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta 3T (tracing, testing, treatment).
“Setelah kedua upaya itu kita bisa lihat ada keberhasilan, sektor transportasi bisa mengimbangi dengan kebijakan ganjil genap,” ujar Syafrin dalam diskusi virtual, Rabu (2/6/2021).
Dia menuturkan, pelaksanaan kembali ganjil genap tidak bisa langsung seperti dulu, namun bertahap. “Kita lihat dulu bagaimana tren kasus positif di Jakarta, bahkan di Jabodetabek secara utuh. Kemudian kita masuk dalam usulan pelonggaran dari sisi penerapan ganjil genap,” tuturnya.