Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Bogor Batasi Jemaat Natal di Gereja

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Foto: Haryudi)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pembatasan ibadah Natal. Nantinya, jumlah jemaat yang akan beribadah Natal di gereja akan dibatasi jumlahnya agar tidak berkerumun.

"Satgas, Pemkot sudah korodinasi dengan pihak gereja PJI KWI semua jadi telah disepakati ada pembatasan ibadah Natal. Jadi ibadah Natal dibatasi kehadiran dan juga kapasitas. Semuanya ditentukan pihak gereja berapa orang melalui undangan," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (22/12/2020).

Dengan begitu, dia mempunyai data secara rinci lokasi tempat-tempat ibadah di wilayah Kota Bogor yang menggelar ibadah Natal hingga jemaatnya. 

"Jadi kami dan kepolisian koordinasi jadi semuanya punya data gereja mana,yang ibadah, jam berapa, berapa orang, kapasitss berapa. Jadi mungkin hanya sekali ibadahanya, dibatasi," kata Bima.

Selain itu, lanjut Bima, juga menyepakati tidak ada perayaan Natal. Aturan ini berlaku juga untuk hotel-hotel dan saat malam Tahun Baru.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Aji Cahyono yang Bawa Golok saat Bubarkan Ibadah Gereja GKPI di Tangerang Jadi Tersangka

26 hari lalu

Kasus Pembubaran Ibadah Gereja GKPI di Tangerang Berakhir Damai, Polisi: Situasi Aman dan Kondusif

27 hari lalu

Geruduk Ibadah Gereja di Tangerang, Pria Bersajam Minta Maaf dan Ngaku Menyesal

27 hari lalu

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal