Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Bogor Batasi Jemaat Natal di Gereja

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Foto: Haryudi)

"Juga tidak ada perayaan Natal. Ibadah dibolehkan, tapi tidak diperbolehkan melakukan perayaan termasuk perayaan Tahun Baru. Jadi kami meminta semua untuk mematuhi ini tidak menimbulkan kerumunan di hotel, resto cafe dan sebagainya tidak ada perayaan Natal dan Tahun Baru," katanya.

Hal ini pun sejalan dengan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor hingga 8 Januari 2021.

"Iya itu (PSBMK diperpanjang) mengikuti Jawa Barat sampai tanggal 8 Januari," kata Bima.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Aji Cahyono yang Bawa Golok saat Bubarkan Ibadah Gereja GKPI di Tangerang Jadi Tersangka

26 hari lalu

Kasus Pembubaran Ibadah Gereja GKPI di Tangerang Berakhir Damai, Polisi: Situasi Aman dan Kondusif

27 hari lalu

Geruduk Ibadah Gereja di Tangerang, Pria Bersajam Minta Maaf dan Ngaku Menyesal

27 hari lalu

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal