Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kadishub Depok Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri. (Foto: Okezone)

Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit. 

Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.

Korban itu merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

6 Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Dibawa ke Bareskrim

Nasional
6 jam lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
21 jam lalu

Penampakan Bandar Narkoba Ko Erwin usai Ditangkap Bareskrim, Pakai Kursi Roda 

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Tangkap Ko Erwin Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal