Kasus Dugaan Pelecehan Jurnalis Perempuan di KRL Diselesaikan secara Kekeluargaan

Ari Sandita Murti
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan QHS diselesaikan secara damai (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pelecehan yang dialami jurnalis QHS di KRL lintas Bogor-Jakarta Kota berujung damai. Polisi tidak menemukan konstruksi hukum yang dapat dijadikan dasar untuk penuntutan pidana terhadap pelaku, seorang pria lanjut usia berinisial IG (51).

Pimpinan Redaksi tempat QHS bekerja, Jimmy Radjah menjelaskan telah berdiskusi dengan tim dari Polres Jakarta Selatan dan pakar hukum, tapi tidak menemukan dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana. 

“Kami diundang ke sini untuk mengobrol di ruangan Kasat Reskrim. Dalam obrolan tadi bersama teman-teman dari PPA (Polres Jaksel), konstruksi pasalnya memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti, yang mana kami apresiasi penjelasannya,” ujar Jimmy, Jumat (19/7/2024).

Jimmy menambahkan meskipun tidak ada dasar hukum untuk menuntut pidana, mereka masih memiliki opsi untuk menggugat secara perdata. 

Namun, setelah mempertimbangkan situasi, pihaknya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

KAI Commuter Ambil Alih KA Bandara YIA Mulai Hari Ini, Tiket Terintegrasi KRL

3 hari lalu

Diduga Lecehkan Bocah, Pria di Jatinegara Jaktim Dihajar Massa di Rumah Ketua RT

8 hari lalu

KRL Sempat Berhenti Imbas Gempa Kepulauan Seribu, Kini Sudah Normal

10 hari lalu

Jadwal KRL Basoetta Berubah, Perjalanan Dipangkas dari 70 Jadi 52

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal