JAKARTA, iNews.id - Polisi mengusut kasus dugaan penggelapan uang yang menjerat suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana. Kendati demikian, polisi membuka kesempatan jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan Bapak Kapolri tentang restorative justice, kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk kalau seandainya ada permohonan mediasi, kami akan fasilitasi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Jumat (12/7/2024).
Menurutnya, mediasi bisa dilakukan lewat permohonan dari kedua pihak yang berperkara.
"Di dalam tujuan hukum, bukan saja kepastian keadilan, tapi juga kemanfaatan, apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak, kami akan dukung," kata Bintoro.
Sebelumnya, polisi memeriksa Tiko Aryawardhana, Kamis (11/7/2024), terkait kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami penggunaan uang perusahaan.
"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP, objek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp2 miliar," ujar Bintoro.
Menurut Bintoro, penyidik mencecar 41 pertanyaan kepada Tiko.