Kasus Eksploitasi Anak Jadi LC hingga Hamil di Jakbar, 10 Orang Ditangkap

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi anak di bawah umur dieksploitasi dijadikan LC di bar hingga hamil. (Foto: Istimewa)

Lalu, untuk pelaku SS merupakan staf akunting bar Starmoon dan pelaku RH orang yang merekrut korban.

“Pelaku ABH berperan mengantar jemput korban. Sementara OJN, berperan sebagai pemilik bar Starmoon,” ungkap dia.

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Z yang juga merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, kasus ini bermula dari korban berkenalan dengan pelaku berinisial RH melalui media sosial. Pelaku kemudian menjanjikan korban untuk bekerja di Jakarta.

“(Pelaku) merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta,” ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Menyerah! Denny Sumargo Jalani Bayi Tabung untuk Kelima Kalinya

4 hari lalu

Sambil Menunduk, Bigmo Janji Perbaiki Konten Jadi Lebih Positif

4 hari lalu

Bigmo Tegaskan Promosi Vape ke Anak-Anak saat Live Streaming Murni Spontan

4 hari lalu

Bigmo Minta Maaf ke Orang Tua Anak yang Diajak Promo Liquid Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal