TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polres Metro Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus guru SD di Pamulang, Tangerang Selatan, Christiana Budiyati yang dilaporkan orang tua murid karena menasihati anaknya. Polisi menyebut, laporan dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara pada Kamis (29/1/2026).
“Terkait perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” kata Boy dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Penyidik menyimpulkan, peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” ujar dia.